Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat