Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2022

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Umum, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
16 September 2022
Tanggal Pengundangan
16 September 2022
Tanggal Berlaku
07 Desember 2022
Sumber
LD.2022/No.4
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan