Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022

Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Muatan Pertanggungjawaban APBD, Laporan Realisasi Anggaran dan Uraian, Uraian Neraca, Uraian Laporan Operasional, Uraian Laporan Arus Kas, Uraian Laporan perubahan Ekuitas, dan mencantumkan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/No.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan