Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 91 Tahun 2022

Tata Cara Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah Dengan Pihak Lain Dan Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha milik Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah Dengan Pihak Lain Dan Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha milik Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip kerja sama BUMD, tahapan kerja sama BUMD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Usaha Milik Daerah Dengan Pihak Lain Dan Penugasan Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha milik Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Di Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.91
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan