Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Musi Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pegawai, penerimaan, hak dan kewajiban pegawai, penghasilan, pengembangan dan pelatihan pegawai, sertifikasi, registrasi, perizinan dan organisasi standar profesi bagi pegawai tenaga medis, cuti, hari kerja dan kerja lembur, hukuman disiplin, perselisihan, rehabilitasi, pemberhentian pegawai, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat