Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 89 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati No 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Serta Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Yang Berada Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Perturan Bupati No 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Serta Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Yang Berada Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 6 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL Serta Penerbitan Izin Lingkungan Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL Yang Berada Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.89
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen UKL-UPL, Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL serta Penerbitan Izin Lingkungan berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL yang berada dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan