Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Luas Wilayah, Batas Wilayah dan Cakupan Wilayah dan Pusat Pemerintahan, Jumlah Penduduk, Kewenanngan Desa, Pemerintahan Desa dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat