Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022

Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Luas Wilayah, Batas Wilayah dan Cakupan Wilayah dan Pusat Pemerintahan, Jumlah Penduduk, Kewenanngan Desa, Pemerintahan Desa dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
29 September 2022
Tanggal Pengundangan
29 September 2022
Tanggal Berlaku
29 September 2022
Sumber
LD.2022/No.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan