lelang-lebak lebung
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan No 188.342/2708/11/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 188.342/2341/II/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Tanggapan Usulan Rancangan Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan peraturan perundang- undangan sehingga perlu
dilakukan pencabutan;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
- Mencabut Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
- 3 hlm
|