BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KABUPATEN MUKOMUKO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten mukomuko
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi dan Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 19 Tahun 2003
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 40 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 25 Tahun 2000
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 58 Tahun 2005
11. Permendagri No. 16 Tahun 2006
12. Permendagri No. 3 Tahun 1998
13. Keputusan Mendagri No. 50 tahun 1999
Peraturan daerah ini mengatur tentang BUMD kabupaten mukomuko . Modal BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMD bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. kapitalisasi cadangan;
c. sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian BUMD atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi,Para anggota Direksi, Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMD selain penghasilan yang sah.
Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2012.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2012
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD, BENDAHARA DESA, PEMBANTU BENDAHARA DESA DAN PEGAWAI SYARA’
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, bpd, dendahara desa, pembantu bendahara desa dan pegaai syara'
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diperlukan Peraturan Daerah untuk mengatur hal dimaksud
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 72 Tahun 2005
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendagri No. 37 Tahun 2007
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
17. Perda Kab. MukoMuko No. 12 Tahun 2006
18. Perda Kab. MukoMuko No. 15 Tahun 2006
19. Perda Kab. MukoMuko No. 16 Tahun 2006
20. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa,perangkat desa,BPD, bendahara desa,pembantu bendahara desa dan pegawai syara'. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwennag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ berhak mendapatkan honorarium, berupa :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan Operasional dan/atau Tunjangan Lainnya.
Sumber dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ bersumber dari Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko setiap tahun anggaran, dengan mekanisme pencairannya diatur berdasarkan Peraturan Bupati. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diberikan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan Tetap yang diterima Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2012
PEMBENTUKAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLAAN DATA SISTEM ELEKTRONIK KABUPATEN MUKOMUKO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan struktur organisasi dan tata Kerja Kantor Pengelolaan data Sistem elektronik Kabupaten mukomuko
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan mengingat kebutuhan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah, khususnya yang berkaitan dengan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Bidang PDE dan Kearsipan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko dipandang perlu dilakukan Penyesuaian.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 11 Tahun 2008
6. UU No. 43 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 9 Tahun 2003
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 41 Tahun 2007
11. Permendagri No. 57 Tahun 2007
12. Permendagri No. 53 Tahun 2011
13. Perda Kab. MukoMuko No. 10 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembentukan struktur organisasi dan tata kerja kantor pengelolaan data sistem elektronik kabupaten mukomuko. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Kantor Pengelolaan Data Sistem Elektronik Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang pembinaan, layanan dan pengembangan Pengelolaan Data Elektronik dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2012
PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DAN BADAN USAHA LAINNYA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat proses pembangunan Daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, maka perlu diberikan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Lainnya bahwa pemberian Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Lainnya dimaksudkan guna menyukseskan proses pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. U No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 40 Tahun 2007
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 44 Tahun 2005
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. PP No. 30 Tahun 2011
14. Permendagri No. 3 Tahun 1998
15. Keputusan Mendagri No 50 Tahun 1999
16. Permendagri No. 13 Tahun 2006
17. Permendagri No. 53 Tahun 2011
18. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada BUMD dan badan usaha lainnya . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangkja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber Penyertaan Modal adalah Pendapatan Daerah, Kekayaan Daerah, Dana Pinjaman Daerah dan Dana Cadangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Penyertaan Modal dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya dan tembusannya disampaikan kepada DPRD. Pemerintah daerah wajib mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang dibiayai melalui penyertaan modal minimal 3 (tiga) bulan sekali. BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya wajib membuat laporan tertulis setiap triwulan dan laporan tertulis Tahunan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan disampaikan kepada DPRD. Setiap Tahun BUMD dan/atau Usaha Lainnya diperiksa oleh Akuntan Publik atas laporan keuangan usaha yang dibiayai oleh penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 2 Tahun 2012
PINJAMAN DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012
ABSTRAK:
untuk mempercepat pembangunan infrastruktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, Prasarana Air Bersih, Jalan, Jembatan dan Sanitasi Perdesaan dalam rangka mewujudkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko, dipandang perlu untuk melakukan upaya-upaya menambah sumber pembiayaan dalam rangka mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 tahun 2011
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 30 Tahun 2011
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 53 Tahun 2011
14. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
15. Perda Kab. MukoMuko No. 1 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah pemerintah kabupaten mukomuko tahun 2012. Pinjaman pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pemberi pinjaman merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD Kabupaten Mukomuko untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman pemerintah Kabupaten Mukomuko digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan pemerintah Kabupaten Mukomuko berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Mukomuko wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai dengan tempo terutang serta denda pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pinjaman. Bunga pinjaman mengacu pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan bunga fee dari peminjam yang tertuang dalam perjanjian pinjaman. Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan pinjaman. Jangka waktu pinjaman sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kesepakatan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten dengan pemberi pinjaman. Jangka waktu pinjaman tidak boleh lebih dari masa jabatan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pinjaman daerah serta dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru, perlu mengganti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. PP No. 30 Tahun 2011
11. Permendagri No. 53 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah atau menerima sejumlah manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pinjaman Daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
a. defisit APBD;
b. pengeluaran pembiayaan; dan/atau
c. kekurangan arus kas.
Jenis pinjaman daerah terdiri atas : a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah; dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
Dalam melakukan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b. memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
c. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman. Selain memenuhi persyaratan dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah juga wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah. Dalam hal Pinjaman Daerah bersumber dari Pemerintah, kewajiban pembayaran yang berupa cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 40 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 190
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagai wujud dari Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD memperhatikan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah, dimana Bupati bersama Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : W.391.VIII Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Mukomuko tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012;
d. bahwa Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2012.
Materi Pokok: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan PBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah,organisasi SKPD, program dan kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6. Lampiran VI Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7. Lampiran VII Daftar piutang daerah
8. Lampiran VIII Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9. Lampiran IX Daftar perkiraan penambahan, dan pengurangan aset tetap daerah;
10. Lampiran X Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11. Lampiran XI Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 39 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 39, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sehingga tercipta akuntabilitas publik yang baik (Wajar Tanpa Pengecualian);
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka Pengelolaan Keuangan Daerah harus diatur oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas umum pengelolaan keuangan daerah
b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c. struktur APBD;
d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD;
e. penyusunan dan penetapan APBD;
f. pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. penatausahaan keuangan daerah;
h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD;
j. pengelolaan kas umum daerah;
k. pengelolaan piutang daerah;
l. pengelolaan investasi daerah;
m. pengelolaan barang milik daerah;
n. pengelolaan dana cadangan;
o. pengelolaan utang dan pinjaman daerah;
p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
q. penyelesaian kerugian daerah;
r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah;
s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
Pada Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 134) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 38 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 188
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2011. Sehingga, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011.
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp. 442.775.543.503,- berkurang sejumlah Rp. (27.621.414.073,81,-) sehingga menjadi Rp. 415.154.129.429,19. Uraian lebih lanjut Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Materi Pokok: Izin Mendirikan Bangunan ini dimaksudkan untuk dapat memberikan akses kemudahan dan keterjangkauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan. IMB bermanfaat untuk : a. Memperoleh pelayanan utilitas umum, seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon; b. Mendapatkan kepastian hukum terhadap bangunan dan pemanfaat bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko; c. Mempermudah dalam pengawasan dan pengendalian bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Permohonan ijin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama;
b. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi ijin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama;
c. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat