Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa,perangkat desa,BPD, bendahara desa,pembantu bendahara desa dan pegawai syara'. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwennag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ berhak mendapatkan honorarium, berupa : a. Penghasilan Tetap; b. Tunjangan Operasional dan/atau Tunjangan Lainnya. Sumber dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ bersumber dari Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko setiap tahun anggaran, dengan mekanisme pencairannya diatur berdasarkan Peraturan Bupati. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diberikan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan Tetap yang diterima Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat