Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 39 Tahun 2011

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; c. struktur APBD; d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD; e. penyusunan dan penetapan APBD; f. pelaksanaan dan perubahan APBD; g. penatausahaan keuangan daerah; h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD; j. pengelolaan kas umum daerah; k. pengelolaan piutang daerah; l. pengelolaan investasi daerah; m. pengelolaan barang milik daerah; n. pengelolaan dana cadangan; o. pengelolaan utang dan pinjaman daerah; p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; q. penyelesaian kerugian daerah; r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
15 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 189
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan