Materi Pokok: Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. asas umum pengelolaan keuangan daerah b. pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; c. struktur APBD; d. penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA-SKPD; e. penyusunan dan penetapan APBD; f. pelaksanaan dan perubahan APBD; g. penatausahaan keuangan daerah; h. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. pengendalian deficit dan penggunaan surplus APBD; j. pengelolaan kas umum daerah; k. pengelolaan piutang daerah; l. pengelolaan investasi daerah; m. pengelolaan barang milik daerah; n. pengelolaan dana cadangan; o. pengelolaan utang dan pinjaman daerah; p. pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; q. penyelesaian kerugian daerah; r. pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah; s. pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat