Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada BUMD dan badan usaha lainnya . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangkja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber Penyertaan Modal adalah Pendapatan Daerah, Kekayaan Daerah, Dana Pinjaman Daerah dan Dana Cadangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Penyertaan Modal dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya dan tembusannya disampaikan kepada DPRD. Pemerintah daerah wajib mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang dibiayai melalui penyertaan modal minimal 3 (tiga) bulan sekali. BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya wajib membuat laporan tertulis setiap triwulan dan laporan tertulis Tahunan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan disampaikan kepada DPRD. Setiap Tahun BUMD dan/atau Usaha Lainnya diperiksa oleh Akuntan Publik atas laporan keuangan usaha yang dibiayai oleh penyertaan modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat