Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2012

Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang penyertaan modal pada BUMD dan badan usaha lainnya . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangkja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber Penyertaan Modal adalah Pendapatan Daerah, Kekayaan Daerah, Dana Pinjaman Daerah dan Dana Cadangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Penyertaan Modal dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya dan tembusannya disampaikan kepada DPRD. Pemerintah daerah wajib mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang dibiayai melalui penyertaan modal minimal 3 (tiga) bulan sekali. BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya wajib membuat laporan tertulis setiap triwulan dan laporan tertulis Tahunan disampaikan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan disampaikan kepada DPRD. Setiap Tahun BUMD dan/atau Usaha Lainnya diperiksa oleh Akuntan Publik atas laporan keuangan usaha yang dibiayai oleh penyertaan modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
20 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2012
Tanggal Berlaku
20 Maret 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2012 Nomor 3
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan