Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 36 Tahun 2011

Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Izin Mendirikan Bangunan ini dimaksudkan untuk dapat memberikan akses kemudahan dan keterjangkauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan. IMB bermanfaat untuk : a. Memperoleh pelayanan utilitas umum, seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon; b. Mendapatkan kepastian hukum terhadap bangunan dan pemanfaat bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko; c. Mempermudah dalam pengawasan dan pengendalian bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 36 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
21 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 186
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan