Peraturan daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah pemerintah kabupaten mukomuko tahun 2012. Pinjaman pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pemberi pinjaman merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD Kabupaten Mukomuko untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pinjaman pemerintah Kabupaten Mukomuko digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan pemerintah Kabupaten Mukomuko berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Mukomuko wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai dengan tempo terutang serta denda pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pinjaman. Bunga pinjaman mengacu pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan bunga fee dari peminjam yang tertuang dalam perjanjian pinjaman. Pemerintah Kabupaten wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan pinjaman. Jangka waktu pinjaman sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kesepakatan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten dengan pemberi pinjaman. Jangka waktu pinjaman tidak boleh lebih dari masa jabatan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat