Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 7 Tahun 2012

Badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten mukomuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang BUMD kabupaten mukomuko . Modal BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMD bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. kapitalisasi cadangan; c. sumber lainnya. (3) Setiap penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian BUMD atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pengurusan BUMD dilakukan oleh Direksi,Para anggota Direksi, Komisaris dan/atau Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMD selain penghasilan yang sah. Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2012 tentang Badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten mukomuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
16 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2012
Tanggal Berlaku
16 Juli 2012
Sumber
Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan