Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2012

Pembentukan struktur organisasi dan tata Kerja Kantor Pengelolaan data Sistem elektronik Kabupaten mukomuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembentukan struktur organisasi dan tata kerja kantor pengelolaan data sistem elektronik kabupaten mukomuko. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Kantor Pengelolaan Data Sistem Elektronik Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Kabupaten di bidang pembinaan, layanan dan pengembangan Pengelolaan Data Elektronik dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan struktur organisasi dan tata Kerja Kantor Pengelolaan data Sistem elektronik Kabupaten mukomuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
20 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2012
Tanggal Berlaku
20 Maret 2012
Sumber
lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan