PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 183
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
2. UU No. 12 Tahun 1985
3. UU No. 21 Tahun 1997
4. UU No. 28 Tahun 1999
5. UU No. 3 Tahun 2003
6. UU No. 17 Tahun 2003
7. UU No. 1 Tahun 2004
8. UU No. 10 Tahun 2004
9. UU No. 32 Tahun 2004
10. UU No. 33 Tahun 2004
11. PP No. 24 Tahun 2005
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 8 Tahun 2006
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendgri No. 16 Tahun 2006
16. Perda Kab. MukoMuko No. 34 Tahun 2009
17. Perda Kab. MukoMuko No. 38 Tahun 2009
18. Perda No. 1 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten mukomuko tahun anggaran 2010. Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab diperlukan upaya ekstensifikasi retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tersebut.
2. Surat Izin usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko dalam pelaksanaannya dapat dimasukkan sebagai salah satu ekstensifikasi retribusi Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 03 Tahun 1982
3. UU Nomor 9 Tahun 1995
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi SIUP dan TDP dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan untuk kepentingan usahanya. Objek Retribusi adalah pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang di berikan SIUP dan TDP yang berbentuk :
a. PT (Perseroan Terbatas)
b. CV (Persekutuan Komanditer)
c. Persekutuan Firma (Fa)
d. Perusahaan Perorangan (UD, Toko dan Koperasi)
e. Bentuk Perusahaan lainnya
f. Perusahaan Asing.
Dikecualikan dari objek retribusi adalah : pedagang keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau pedagang kaki lima. Retribusi SIUP dan TDP digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2010-2015
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MukoMuko Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2010-2015.
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 17 Tahun 2007
6. UU No. 26 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 16 Tahun 2006
11. Permendagri No. 54 Tahun 2010
12. Perda Kab. MukoMuko No. 38 Tahun 2009
13. Perda Kab. MukoMuko No. 3 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten mukomuko tahun 2010-2015. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko Tahun 2010-2015 disusun dalam bentuk Buku yang terdiri dari beberapa BAB, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah kabupaten MukoMuko tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisa Standar Belanja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf e, Pasal 90 ayat (2) dan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 58 Tahun 2005
4. Permendagri No. 13 Tahun 2006
5. PMK No. 49/PMK.02/2017
6. Perda Kab. Mukomuko No. 10 Tahun 2016
Sebagai pedoman penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya serta penyetaraan jenis kegiatan, Analisa Standar Belanja diterapkan pada saat penyusunan RKA Perangkat Daerah yang meliputi kegiatan:
a. Administrasi Paket Jalan dan Jembatan
b. Administrasi Pengadaan Sarana dan Prasarana Konstruksi
c. Penyelenggaraan Perlombaan
d. Pembinaan Lembaga Non Instansi Pemerintah
e. Sosialisasi
f. Pelatihan Pegawai atau Workshop
g. Pelatihan Non Pegawai
h. Koordinasi/Konsultasi
i. Monitoring/Evaluasi
j. Penyusunan Renstra, Renja, RKA dan Laporan
k. Peringatan Hari Besar
l. Pengadaan Buku
m. Administrasi Keuanga; dan
n. Administrasi Pengadaan Non Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) MukoMuko Maju Mandiri Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk menggali potensi dan memanfaatkan sumber daya alam yang berdayaguna untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan perekonomian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 05 Tahun 1962
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan suatu Perusahaan Daerah dengan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko Maju Mandiri. BUMD adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usahanya berdasarkan Peraturan Bupati. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan daerah ini, terhadap BUMD terikat kepada segala Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kantor pusat BJMD berkedudukan di Ibukota Kabupaten Mukomuko dan dapat mendirikan cabang dan atau Perusahaan di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko dan di daerah lain. BUMD mempunyai tujuan untuk menunjang kehidupan serta mengembangkan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan , BUMD melaksanakan usaha kegiatan ekonomi yang meliputi Bidang-bidang usaha yaitu :
a. Perdagangan Umum;
b. Usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan;
c. Usaha Pertambangan;
d. Usaha Pertanian;
e. Lain-lain kegiatan yang menguntungkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2017
CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (3), pasal 29 ayat (1), pasal 32 ayat (3) dan pasal 57 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang cadangan pangan pemerintah Kab. Mukomuko.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2012, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 17 Tahun 2015, Permen perindustrian dan perdagangan No. 22 Tahun 2005, Permentan No. 65/ Permentan/OT.140/12/2010, Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang cadangan pangan pemerintah Kab. Mukomuko. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, dana, organisasi pelaksana, mekanisme penyediaan, mekanisme pengelolaan, mekanisme penyaluran, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 35 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 185
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol Di Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa penggunaan minuman keras dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan membahayakan kesehatan;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat, terhadap bahaya penggunaan minuman keras sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol Golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);
b. Minuman Beralkohol Golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen);
c. Minuman Beralkohol Golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar lebih dari 20 % (Dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima Persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Pasal 23 Bab XIV tentang Tertib Minuman Berakhohol pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum Dalam Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 105 PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 1 ayat (1) Perka LKPBJ Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/ jasa di desa.
Tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBDes perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, kegotongroyongan dan akuntabel.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Perka LKP Barang Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, Prinsip dan etika pengadaan barang/ jasa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, kegiatan pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup No. 16 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 36 Tahun 2009
pembentukan-organisasi-tata kerja-keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oleh Bidang Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, maka perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkajt dibidang Kefuarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja Perangkat Daerah, khususnya pada Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, maka perlu adanya lembaga sendiri yang dibentuk berupa Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan organisasi dan tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Bidang Keuangan
d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2AA7, Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2407 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008, Nomor 99), dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009, Nomor 110), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 36 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2011 Nomor 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Materi Pokok: Izin Mendirikan Bangunan ini dimaksudkan untuk dapat memberikan akses kemudahan dan keterjangkauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan. IMB bermanfaat untuk : a. Memperoleh pelayanan utilitas umum, seperti pemasangan/penambahan jaringan listrik, air minum, hydrant, telepon; b. Mendapatkan kepastian hukum terhadap bangunan dan pemanfaat bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko; c. Mempermudah dalam pengawasan dan pengendalian bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Permohonan ijin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama;
b. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi ijin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama;
c. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat