pembentukan-organisasi-tata kerja-keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oleh Bidang Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, maka perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkajt dibidang Kefuarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja Perangkat Daerah, khususnya pada Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, maka perlu adanya lembaga sendiri yang dibentuk berupa Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan organisasi dan tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 9/2003; PP 38/2007; PP 41/2007; dan PP 57/2007
- Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Bidang Keuangan
d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2AA7, Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2407 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008, Nomor 99), dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009, Nomor 110), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
- 10 Halaman
|