Materi Pokok : Dengan Peraturan Daerah ini didirikan suatu Perusahaan Daerah dengan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko Maju Mandiri. BUMD adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usahanya berdasarkan Peraturan Bupati. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan daerah ini, terhadap BUMD terikat kepada segala Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kantor pusat BJMD berkedudukan di Ibukota Kabupaten Mukomuko dan dapat mendirikan cabang dan atau Perusahaan di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko dan di daerah lain. BUMD mempunyai tujuan untuk menunjang kehidupan serta mengembangkan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan , BUMD melaksanakan usaha kegiatan ekonomi yang meliputi Bidang-bidang usaha yaitu : a. Perdagangan Umum; b. Usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan; c. Usaha Pertambangan; d. Usaha Pertanian; e. Lain-lain kegiatan yang menguntungkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat