Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, Prinsip dan etika pengadaan barang/ jasa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, kegiatan pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat