Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (41 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah dapat menetapkan Pajak Daerah selain yang ditetapkan dafam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
b. bahwa sarang burung walet merupakan salah satu Potensi Pendapatan Asli Daerah yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
c. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan derah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut pajak atas pengambilan dan atau pengelolaan sarang burung walet. Obyek pajak adalah kegiatan pengambilan dan atau pemanenan sarang burung walet. Subjek Pajak adalah orang pribadi dan atau badan yang memiliki dan atau penanggung jawab atas pengambilan dan pemanenan sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 29 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 129
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin kelayakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbufkan dampak terhadap f ingkungan hidup, maka untuk meminimalisir dan mengantisipasi dampak negatif perlu dianalisis sejak awal i, perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan sehingga langkah pengendalian dan pemulihan dampaknya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat;
b. bahwa salah satu bentuk antisipasi perlunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup bagi proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup;
c. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dampak lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diatur dengan adil, arif dan bijaksana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan nama retribusi izin kelayakan lingkungan hidup dipungut retribusi atas setiap penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup oleh Pemerintah Daerah. Subjek ritribusi izin kelayakan lingkungan hidup adalah:
a. Orang Perorangan;
b. Kelompok orang;
c, Badan hukum perdata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenaiteknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 27 Tahun 2009
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Muko Muko No. 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian/Perkebunan Diubah dengan Perda Nomor 27 Tahun 2009
perubahan peraturan-retribusi-izin pemanfaatan-pembuangan air limbah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian/Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka peaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OO1 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air ke Tanah, maka perlu pengendalian dan pengawasan pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanian/Perkebunan;
b. bahwa untuk pemberian izin pemanfaatan dan pembuangan air limbah ke tanah pada lahan pertanianT perkebunan, maka patut dikenakan biaya ietribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor I Tahun 2007 tentang Retribusi izin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) perlu dilakukan Penyesuaian;
d. bahwa berkaitan dengan huruf c di atas, Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan dan Pembuangan Air Limbah ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2A07, Nomor 66) perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah Pada Lahan pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2OO7, Nomor 66) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, setiap Peraturan Pelaksana yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Dan Pembuangan Air Limbah Ke Tanah pada Lahan Pertanian / Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 66) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2009
perubahan peraturan-retribusi-izin-pemanfaatan kayu rakyat
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa kayu rakyat merupakan komponen vital yang terdapat dalam hutan menjadi sumber daya alam yang memiliki fungsi untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan keseimbangan tanah serta pelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan pengaturan penatausahaan kayu rakyat yang berasal dari hutan hak;
b. bahwa Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhutl]/2047 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-ll/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak, merupakan acuan dasar dalam rangka pengakuan, perlindungan dan tertib hasif hutan dari hutan rakyat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2OOT tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 71) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
d. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007tentang Retribusi lzin Pemanfaatan Kayu Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 71, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan dan atau Pemungutan Kayu Rakyat diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 13 Tahun 2007(Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 71) tetap berlaku sepanjang tidak diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam wilayah Kabupaten Mukomuko memiliki potensi yang cukup untuk pengembangan perkebunan, dan industri perkebunan, sehingga untuk menjamin kelestarian lingkungan, hak-hak masyarakat lokal dan dalam rangka minjalinkan peran pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, maka perlu pengaturan perizinan bidang Usaha Perkebunan;
b. bahwa untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 / Permentan /O.T.140/2/2007, usaha perkebunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Materi Pokok: Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Perkebunan. Setiap perorangan/badan yang melakukan usaha perkebunan wajib memilki izin usaha perkebunan (lUP). Untuk mendapatkan lzin Usaha Perkebunan setiap orang atau badan harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga Negara lndonesia atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh dalam wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perfu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Teluk Bakung Kecimatan Pondok Suguh Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Teiuk Bakung Kecamatan Pondok Suguh dengan luas wilayah kurang lebih 4,5 Km, dengan jumlah jiwa-915 jiwa, 179 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan BuPati Mukomuko.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota MukoMuko Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko dalam wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Tanah Harapan Kecamatan Kota Mukomuko dengan luas wilayah 4.500 Ha, dengan jumlah jiwa 1.596 jiwa, 399 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan BuPati Mukomuko.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lubuk Sanai II Dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan kepadatan penduduk, tingginya aktifitas perekonomian, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan penyebaran pusat-pusat pelayanan terhad ap masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyebaran pusat-pusat pelayanan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat adalah dengan melakukan pemekaran dan membentuk Desa Lubuk Sanai ll dan Desa Lubuk Sanai lll Kecamatan XIV Koto dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan perafuran Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Lubuk Sanai ll dan Desa Lubuk Sanai !ll Kecamatan XIV Koto, Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Lubuk Sanai ll Kecamatan XIV Koto dengan luas wilayah 700 Ha, dengan jumlah jiwa 1.196 jiwa, 283 KK. (Lampiran Peta Bataswilayah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo Dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik dalam wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Perafuran Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Maju Makmur, Desa Sendang Mulyo dan Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik Wilayah Kabupaten Mukontuko. Desa Maju Makmur Kecamatan Penank dengan luas wilayah 10.150 Ha, dengan jumlah jiwa 1 .022 jwva,373 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ). Desa Sendang Mulyo Kecamatan Penarik dengan luas wilayah 1.500 Ha, dengan jumlah jiwa 687 jiwa, 240 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
Desa Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik dengan luas wilayah 2.400.000 M', dengan jumlah jiwa L250 jiwa, 218 KK. ( Lampiran Peta Batas wilayah ).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Mundam Marap Kecamatan lpuh dengan luas wilayah 280 Ha dengan jumlah jiwam 577 Jiwa,151 KK. (Lampiran Peta Batas Wilayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat