Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2009

Pembentukan Desa Lubuk Sanai II Dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan perafuran Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Lubuk Sanai ll dan Desa Lubuk Sanai !ll Kecamatan XIV Koto, Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Lubuk Sanai ll Kecamatan XIV Koto dengan luas wilayah 700 Ha, dengan jumlah jiwa 1.196 jiwa, 283 KK. (Lampiran Peta Bataswilayah ).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Lubuk Sanai II Dan Desa Lubuk Sanai III Kecamatan XIV Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
16 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2009
Tanggal Berlaku
21 Juli 2009
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 121
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan