Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 25 Tahun 2009

Retribusi Izin Usaha Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Perkebunan. Setiap perorangan/badan yang melakukan usaha perkebunan wajib memilki izin usaha perkebunan (lUP). Untuk mendapatkan lzin Usaha Perkebunan setiap orang atau badan harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga Negara lndonesia atau badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
16 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2009
Tanggal Berlaku
21 Juli 2009
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 125
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Dicabut dengan Perda Nomor 9 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan