Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2009

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut pajak atas pengambilan dan atau pengelolaan sarang burung walet. Obyek pajak adalah kegiatan pengambilan dan atau pemanenan sarang burung walet. Subjek Pajak adalah orang pribadi dan atau badan yang memiliki dan atau penanggung jawab atas pengambilan dan pemanenan sarang burung walet.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
16 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2009
Tanggal Berlaku
21 Juli 2009
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 130
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan