pajak-sarang burung walet
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (41 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik lndonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah dapat menetapkan Pajak Daerah selain yang ditetapkan dafam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
b. bahwa sarang burung walet merupakan salah satu Potensi Pendapatan Asli Daerah yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
c. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan derah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
- Dasar Hukum: UU 5/1990; UU 5/1994; UU 17/1997; Uu 19/1997; UU 23/1997; Uu 34/2000; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 13/1994; PP 8/1999; PP 27/1999; PP 65/2001; dan PP 38/2007.
- Materi Pokok: Dengan nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut pajak atas pengambilan dan atau pengelolaan sarang burung walet. Obyek pajak adalah kegiatan pengambilan dan atau pemanenan sarang burung walet. Subjek Pajak adalah orang pribadi dan atau badan yang memiliki dan atau penanggung jawab atas pengambilan dan pemanenan sarang burung walet.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
- 16 Halaman
|