Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pakaian Dinas;
3. Atribut;
4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kal i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017;
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
tidak ada
apbd
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENATUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PACITAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Radio Suara Pacitan serta melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016. tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal "Radio Suara Pacitan", perlu adanya petunjuk pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal "Radio Suara Pacitan"
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal "Radio Suara Pacitan"
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan lembaga penyiaran publik lokal "Radio Suara Pacitan"
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Dewan Pengawas;
3. Dewan Direksi;
4. Tata Kerja Dewan Direksi;
5. ALat Kelengkapan LPPL Radio Suara Pacitan;
6. Sumberdana;
7. Pertanggungjawaban;
8. Kepegawaian;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BERSAMA : PEMBENTUKAN PENGELOLA GUNUNG SEWU UNESCO GLOBAL GEOPARK
ABSTRAK:
a. bahwa Geopark Gunung Sewu telah ditetapkan menjadi anggota UNESCO Global Geoparks;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian Geopark Gunung Sewu dan mempertahankan sebagai anggota UNESCO Global Geoparks perlu dibentuk Pengelola Gunung Sewu UNESCO Global Geopark;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gunungkidul tentang Pembentukan Pengelola Gunung Sewu UNESCO Global Geopark;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pacitan Tahun 2009-2028;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pembiayaan;
3. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri, dan Bupati Gtrmmgkidul Nomor 188.45/660/KPI'S/408.21/2012,Nomor 23/2012, Nomor 418/KPI'S/2012 tentang Pembentukan Organisasi Pengelola Geopark Gunung Sewu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), Pasal 26, Pasal 35, Pasal 46, pasal 47 ayat (2), Pasal 49 ayat (4) dan (5), Pasal 50 ayat (5) Pasal 54, Pasal 55 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. Panitia Pemilihan Kabupaten;
3. Penanggung Jawab;
4. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
5. Penyelesaian Perselisihan;
6. Pengangkatan dan Pelantikan;
7. Pemberhentian Kepala Desa;
8. Penjabat Kepala Desa;
9. Calon Kepala Desa dari Kepala Desa, Perangkat Desa, PNS, Anggota BPD, Anggota TNI/Polri Sebagai Calon Kepala Desa;
10. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor 6 Tabun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerab Nomor 11 tabun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemiliban, Pelantikan, dan Pemberbentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
121 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEAKSANAAN PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI APBD KEPADA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran proses pencairan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa perlu mengubah Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari An^aran Pendapatan-dan Belanja Daerah KabupatenPacitan Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahim 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 85 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Kepada Pemerintah Desa, diubah pada halaman Lampiran dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
lampiran peraturan bupati nomor 8 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pemberian, penyaluran, dan pertanggunjawaban bantuan keuangan khusus dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pacitan kepada pemerintah desa.
DESA
3 halaman dan 12 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN PEMKAB PACITAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan pada saat terjadi kekosongan jabatan karena pejabat definitifnya berhalangan tetap atau berhalangan sementara, perlu adanya penunjukan Pelaksana Togas atau Pelaksana Harian;
b. bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran penunjukan Pelaksana Togas atau Pelaksana Harian, perlu adanya pedoman penujukannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Togas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerin tahan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penunjukan Plt;
3. Kewenangan Plt dan Plh;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NJOP PBB PERSESAAN DAN PERKOTAAN TA 2018
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pacitan Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2);
4. Peraturan Bupati Pacitan Nomor 48 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 49);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Besaran NJOP PBB-P2;
3. Batas minimal PBB-P2 Batas minimal PBB-P2 terutang yang wajib dibayar oleh wajib pajak adalah
Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah);
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan dan ketentuan pada Lampiran I huruf y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Keputusan Gubemur Jawa timur Nomor
188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan;
Dengan Peraturan Daerah ini, 2 (dua) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, 2 (dua) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu: a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 15); dan b. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahim 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2013 Nomor 11)
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
3 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan objek dan penyesuaian tarif retnbusi tempat rekreasi dan olahraga, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kal i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahu n 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 21);
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 25 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka: a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga; dan b. Ketentuan Lampiran angka 2, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; c. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
3 halaman, 1 halaman penjelasan dan 8 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat