pedoman pelaksana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD 58/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN PEMKAB PACITAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan pada saat terjadi kekosongan jabatan karena pejabat definitifnya berhalangan tetap atau berhalangan sementara, perlu adanya penunjukan Pelaksana Togas atau Pelaksana Harian;
b. bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran penunjukan Pelaksana Togas atau Pelaksana Harian, perlu adanya pedoman penujukannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Togas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerin tahan;
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penunjukan Plt;
3. Kewenangan Plt dan Plh;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
|