Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penunjukan Plt; 3. Kewenangan Plt dan Plh; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat