Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Panitia Pemilihan Kabupaten; 3. Penanggung Jawab; 4. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 5. Penyelesaian Perselisihan; 6. Pengangkatan dan Pelantikan; 7. Pemberhentian Kepala Desa; 8. Penjabat Kepala Desa; 9. Calon Kepala Desa dari Kepala Desa, Perangkat Desa, PNS, Anggota BPD, Anggota TNI/Polri Sebagai Calon Kepala Desa; 10. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 20 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD 20/2017
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1881 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan