Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Panitia Pemilihan Kabupaten; 3. Penanggung Jawab; 4. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 5. Penyelesaian Perselisihan; 6. Pengangkatan dan Pelantikan; 7. Pemberhentian Kepala Desa; 8. Penjabat Kepala Desa; 9. Calon Kepala Desa dari Kepala Desa, Perangkat Desa, PNS, Anggota BPD, Anggota TNI/Polri Sebagai Calon Kepala Desa; 10. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat