Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENATUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PACITAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Dewan Pengawas; 3. Dewan Direksi; 4. Tata Kerja Dewan Direksi; 5. ALat Kelengkapan LPPL Radio Suara Pacitan; 6. Sumberdana; 7. Pertanggungjawaban; 8. Kepegawaian; 9. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENATUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA PACITAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BD 21/2017
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan