Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Besaran NJOP PBB-P2; 3. Batas minimal PBB-P2 Batas minimal PBB-P2 terutang yang wajib dibayar oleh wajib pajak adalah Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah); 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat