Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN TA 2018
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 21
Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018.
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Besaran UP; (Batas jumlah UP masing-masing PD sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah batasan tertinggi dalam pengajuan SPP-UP bagi Bendahara Pengeluaran);
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa bangunan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk tempat tinggal/hunian maupun untuk kegiatan lainnya guna ketenangan, kenyamanan dan keamanan sehingga perlu diatur agar tercapai bangunan yang berwawasan lingkungan, perlindungan dan keindahan baik teknis maupun hukum secara adil serta sesuai dengan perkembangan keadaan/jaman;
b. bahwa dalam rangka mencapai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan Gedung sesuai fungsinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, diperlukan persyaratan administrasi dan teknis bangunan Gedung;
c. bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka materi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan Pergeseran antar Unit Organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2013, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 982.284.363.128,00 Bertambah sejumlah Rp. 118.305.585.836,19 Sehingga menjadi Rp. 1.100.589.948.964,15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tanpa Lampiran
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
a. babwa sesuai dengan kewensingan daerab dan dalam
rangka terwujudnya pembangunan di bidang
ketenagakerjaan, maka untuk mengoptimalkan
peranan dan kedudukan tenaga kerja perlu adanya
pengaturan bidang ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan di
bidang tenaga kerja yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja meliputi:
a. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja;
b. wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
c. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
d. perlindungan dan pengupahan tenaga kerja;
e. fasilitas kerja;
f. hubungan industrial; dan
g. jaminan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi jasa usaha, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek retribusi dan tarif retribusi tempat khusus parkir; b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi tempat khusus parkir serta pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Mengingat : 1. Pasar 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 4. Undang-Undanga Nomor 22 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011
mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir
1. Ketentuan pasal 1 diubah;
2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan pasal 25 diubah;
4. Ketentuan pada halaman lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD Kab. Pacitan TA 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan d an Belanja Negara 2015 ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Tahun 2015 Nornor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011-2016
Peraturan ini berisi tentang APBD Kab. Pacitan TA 2016 sebesar Rp1.552.504.886.146;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
266 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Pacitan, maka untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan Daerah, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertibam umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pacitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kal i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No 3 Tahun 2010;
ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan penempatan dan penataan reklame, persyaratan penyelenggaraan reklame, perizinan reklame, jaminan biaya pembongkaran, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
tidak ada
PENYELENGGARAAN REKLAME
15 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan dan ketentuan pada Lampiran I huruf y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); Keputusan Gubemur Jawa timur Nomor
188/37.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 5 (Lima) Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan;
Dengan Peraturan Daerah ini, 2 (dua) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, 2 (dua) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu: a. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 15); dan b. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahim 2011 tentang Pengelolaan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2013 Nomor 11)
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011
3 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN TA 2017
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah sebagaimanattelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahtm 2006 tentang Pedoman Pengeiolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok - pokok Pengeiolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Alokasi Besaran Uang Persediaan TA 2017;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat