mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir 1. Ketentuan pasal 1 diubah; 2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah; 3. Ketentuan pasal 25 diubah; 4. Ketentuan pada halaman lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat