Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2022

Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
04 April 2022
Tanggal Pengundangan
04 April 2022
Tanggal Berlaku
04 April 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan