Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019

PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja meliputi: a. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; b. wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; c. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; d. perlindungan dan pengupahan tenaga kerja; e. fasilitas kerja; f. hubungan industrial; dan g. jaminan Sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
01 April 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan