Peraturan Daerah tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja meliputi: a. pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja; b. wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; c. penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; d. perlindungan dan pengupahan tenaga kerja; e. fasilitas kerja; f. hubungan industrial; dan g. jaminan Sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat