Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2012

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN PACITAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN PACITAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
31 Desember 2012
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan