Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Besaran UP; (Batas jumlah UP masing-masing PD sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah batasan tertinggi dalam pengajuan SPP-UP bagi Bendahara Pengeluaran); 3. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat