PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2020

Menemukan 56 peraturan dalam 0,003 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Pendidikan Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 15 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Badan Layanan Umum Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 11 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah Standar/Pedoman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan