HONORARIUM-OPERATOR-SISTEM-INFORMASI-KESEJAHTERAAN-SOSIAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation Dan Pendamping Sosial Di Lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanakaan tugas serta meningkatkan kinerja dan motivasi Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan Pendamping Sosial di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi maka perlu diberikan honorarium atau pun uang jasa non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuantan Singingi.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Keputusan Menteri Sosial Nomor 40/HUK/KEP/1980; Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Tanggungjawab; Pengelolaan dan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
|