Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tujuan dan Sasaran; Syarat Penerima Bantuan Hibah; Mekanisme Pembayaran Bantuan Hibah; Besaran Bantuan Hibah; Monitorig dan Evaluasi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat