TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 76 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 83 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
|