DANA-ALOKASI-UMUM
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Dalam Kab. Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Dalam Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 83 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 5 (lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; DAU Tambahan; Rincian DAU Tambahan Setiap Kelurahan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
|