STANDARISASI-INDEKS-BIAYA-KEGIATAN-DAN-HONORARIUM
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2020/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Dan Honorarium BLUD RSUD Teluk Kuantan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta guna kelancaran pelaksanaan Badan Layanan Umum
Daerah,maka dipandang perlu untuk menetapkan Revisi Standar Biaya kegiatan dan honorarium pada PPK-BLUD
Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan 2020.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.14-4874 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri No, 132.14-4875 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2019; Keputusan Bupati Nomor : Kpts.369/VII/2014 Tahun 2014;
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (Dua) Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
|