pengadaan barang/jasa - kesehatan
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : Kpts. 255/IX/2022 tanggal 28 September 2022 menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Badan Layanan Umum Daerah. bahwa melaksanakan pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum daerah, menyatakan pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah yang bersumber diluar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepada Daerah
- UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2023, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permenkes No. 43 Tahun 2019, PerLKPBJ Pemerintah No. 5 Tahun 2021
- Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi UPTD Puskesmas yang melaksnakan sistem pengelolaan keuangan BLUD dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa yang bersumber dari luar Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah: untuk menjamin ketersedian barang / jasa yang lebih bermutu,lebih murah, proses pengadaan sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
- 13 hlm
|