Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2024

Pelaksanaan Tranksaksi Non Tunai di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pelaksanaan Tranksaksi Non Tunai di Desa meliputi a. jenis penerimaan pendapalan nan runai; b. mekanisme penerimaan pendapatan bon tunai; c. mekanisme pengeluaran non tunai; d. jenis dan pengecualian pengeluaran non tunal; dan e. pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tranksaksi Non Tunai di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
28 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 5
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan