Ruang lingkup Pelaksanaan Tranksaksi Non Tunai di Desa meliputi a. jenis penerimaan pendapalan nan runai; b. mekanisme penerimaan pendapatan bon tunai; c. mekanisme pengeluaran non tunai; d. jenis dan pengecualian pengeluaran non tunal; dan e. pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat