Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi UPTD Puskesmas yang melaksnakan sistem pengelolaan keuangan BLUD dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa yang bersumber dari luar Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah: untuk menjamin ketersedian barang / jasa yang lebih bermutu,lebih murah, proses pengadaan sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat