Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2024

Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi UPTD Puskesmas yang melaksnakan sistem pengelolaan keuangan BLUD dalam melaksanakan pengadaan barang / jasa yang bersumber dari luar Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah. Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah: untuk menjamin ketersedian barang / jasa yang lebih bermutu,lebih murah, proses pengadaan sederhana, cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2024
Tanggal Berlaku
14 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 21
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan