Rincian ADD setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi Proporsional. Alokasi Dasar adalah Alokasi Dana Desa dibagi secara merata kepada seluruh desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Alokasi Proporsional adalah Alokasi Dana Desa Kabupaten Kuantan Singingi yang dibagi secara proposional dengan memperhatikan kebutuhan Biaya penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan jumlah Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD setiap desa selama satu tahun anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat