Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2024

Alokasi Dana Desa, dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian ADD setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi Proporsional. Alokasi Dasar adalah Alokasi Dana Desa dibagi secara merata kepada seluruh desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Alokasi Proporsional adalah Alokasi Dana Desa Kabupaten Kuantan Singingi yang dibagi secara proposional dengan memperhatikan kebutuhan Biaya penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan jumlah Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD setiap desa selama satu tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa, dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
28 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2024
Tanggal Berlaku
28 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 14
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 250 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan