Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2024 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten dengan kewenangan desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa); b. prinsip penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); c. kebijakan Penyusunan APBDesa; d. teknis Penyusunan APBDesa; e. hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2014
Tanggal Berlaku
14 Juni 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan