Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Sumber Dana, Besaran dan Sasaran Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus 4. Mekanisme Pencairan 5. Pelaporan dan Pertanggungawaban 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat