Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2022 Nomor 64) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Lampiran I, II, dan III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 10
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan