Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2024

Pedoman Pengelolaan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) di Kabupaten Kuantan Singingi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman untuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) di Kabupaten Kuantan Singing. Tujuan Peraturan Bupati ini untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolan Jaminan Kesehatan Seluruh penduduk di Kabupaten Kuantan Singingi. Jaminan Kesehatan diperlukan bagi seluruh peserta PBI dan non PBI yang berdomisili di daerah untuk pelayanan Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) di Kabupaten Kuantan Singingi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
14 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2024
Tanggal Berlaku
14 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 22
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan