Maksud Peraturan Bupati ini sebagai pedoman untuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) di Kabupaten Kuantan Singing. Tujuan Peraturan Bupati ini untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengelolan Jaminan Kesehatan Seluruh penduduk di Kabupaten Kuantan Singingi. Jaminan Kesehatan diperlukan bagi seluruh peserta PBI dan non PBI yang berdomisili di daerah untuk pelayanan Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat