ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka terwujudnya Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai negeri bermarwah yang diwujudkan melalui misi religius
yang mengandung makna terwujudnya masyarakat yang agamis,
masyarakat yang menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur
keagamaan yang mewarnai aktivitas kehidupan masyarakat maka
masjid perlu di fungsikan dan dikelola dengan baik sehingga
merupakan tempat yang strategis sebagai pusat pembinaan,
pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, pembentukan kader,
tempat bermusyawarah sekaligus sebagai wadah untuk
mempererat persatuan dan kesatuan atau ukhuwah Islamiyah
serta kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan social lainnya;
b. bahwa agar peras strategis masjid lebih telaksana maka perlu
dilakukan pengaturan pengelolaan masjid sebagai landasan bagi
aparatur dan/atau kepentingan dengan menerapkan system
manajamen masjid yang professional agar proses pelaksanaan
aktifitas ibadah, pendidikan, pembangunan dan kegiatan
keagamaan serta kegiatan administrasi masjid dapat berjalan
sesuai dengan tipologi masjid;
- Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undangundang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah:
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Keputusan Mentri Agama Nomor 394 tahun 2004 tentang
Penetapan Status Masjid Wilayah;
13. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Pemeliharaan
Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1042 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.14.281 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan
Kota Provinsi Riau;
15. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor
DJ.11/802/Tahun 2014 tanggal 02 Desember 2014 tentang
Standar Pembinaan Manajemen Mesjid;
16. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 39 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Bagi Pengembangan
Sarana dan Prasarana Pondok Pesantren/Yayasan, Masjid dan
Mushallah/Surau Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
- Perbup ini terdiri atas7 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Fungsi dan Tempat Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Syarat Pengurus, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus, Penghasilan, Sumber Pembiayaan, Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
|