Perbup ini terdiri atas 13 Bab dan 56 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pengelolaan dan Perlindungan Informasi, Penetapan Pola Hubungan Komunikasi Sandi, Pengelolaan Sumber Daya Persandian, Penyelenggaraan Operasional Dukungan Persandian untuk Pengamanan Informasi, Penggunaan Sertifikat Elektronik, Pengawasan dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat